Kopeklin.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman, Kamis (18/11/3/2021).
Eks Menteri Pertanian ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya sebagaimana diberitakan WahanaNews.co, Jumat (19/11/2021).
Seharusnya, pemeriksaan Amran dilakukan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
Tetapi, Amran minta dijadwalkan ulang pada Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.