Kopeklin.id | Presiden Joko Widodo pada 3 Januari 2022 lalu mengingatkan bahwa perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Hal ini sejalan dengan amanat konsitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2024-2029
Pernyataan ini ditujukan sebagai jawaban atas krisis persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 lalu serta menyikapi persediaan LNG untuk dalam negeri khususnya kepada PLN dan menjamin stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi dan mendukung arahan Presiden untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Terkait pasokan batu bara, prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
Sedangkan untuk pasokan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), Presiden juga meminta produsen LNG baik Pertamina maupun perusahaan swasta agar mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Terkait minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
“KADIN Indonesia mendukung penuh arahan Presiden terkait upaya pemenuhan pasokan batu bara dan pasokan gas alam cair atau LNG untuk kepentingan dalam negeri. Serta upaya menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri,” tegas Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid.
KADIN Indonesia sebagai rumah pengusaha siap untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk pastikan ketiga hal tersebut terlaksana dengan baik.
“Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara, ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi,’ tegas Arsjad.
Bagi yang melanggar harus, katanya, mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya. Di lain hal, perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka.
Balancing Reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik.
“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan BUMN, PLN dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar hal ini tidak menjadi masalah tahunan dan bisa mengetahui betul permasalahan apa yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara di PLN secara menyeluruh. Dimana perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN. Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang,” tegas Arsjad.
Arsjad menambahkan, “KADIN Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami berharap adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional. Karena itu, kami juga berharap agar pemerintah khususnya kementerian yang terkait, bersama pelaku usaha mencari solusi terbaik mengenai masalah LNG serta minyak goreng untuk melakukan diskusi bersama layaknya rekomendasi kami akan batu bara.”
“Teman-teman pengusaha yang tergabung dalam KADIN Indonesia berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri serta menjadi garda terdepan dalam membangun negeri, mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam, mendorong inovasi, dan mengutamakan industrialisasi yang ramah lingkungan untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa pemenang,” pungkasnya. [Tio]