Untuk menyikapi itu, masyarakat setiap tahun mengusulkan pemasangan pemecah ombak saat musyawarah perencanaan pembangunan.
Kemudian juga memasukkan proposal pemasangan pemecah ombak ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Baca Juga:
Pembinaan Koperasi oleh Pemkab Agam Sumatera Barat: Dorong Aktivitas Usaha dan RAT Rutin
"Proposal itu telah kita berikan sebanyak lima kali, namun belum ditanggapi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Agam, Ofrizon mengatakan Pemkab Agam sudah berulang kali mengajukan proposal pembangunan pemecah ombak ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V, namun belum direspons.
"Kami sudah beberapa kali mengajukan proposal dan juga telah mendatangi Komisi V DPR-RI," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Agam Luncurkan Kampung Pengawasan untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pilkada 2024
Saat ini panjang bibir pantai yang belum terpasang pemecah ombak sekitar tiga kilometer dari Muaro Putih ke Masang sepanjang 1,5 kilometer dan Ujuang Labuang menuju Muaro Antokan sepanjang 1,5 kilometer.
"Pemasangan pemecah ombak sangat mendesak, agar ancaman pengikisan daratan oleh air laut teratasi," katanya. [Tio]