Dalam pemeriksaan nanti, Irjen Ferdy Sambo berstatus sebagai saksi. Di mana, dasar permintaan pemeriksaan itu adanya laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir J," ungkap Dedi.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.
Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara
Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [Tio]