Kopeklin.id | Pedagang di kawasan Kanrerong Karebosi, Kota Makassar, mengeluh lantaran aliran air dan listrik disetop.
Keluhan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 112.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Berdasarkan laporan tersebut, pedagang sudah tidak lagi menggunakan air dan listrik dalam sepekan terakhir. Padahal, mereka mengaku masih membayar iuran.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Makassar melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sri Sulsilawati justru mempertanyakan iuran apa yang dibayar oleh para pedagang.
Pasalnya, kios di Kanrerong seharusnya dimanfaatkan secara gratis. Jika pedagang membayar sewa, maka dipastikan mereka ilegal.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Dia bayar sewa ke mana? Karena kami tidak pernah menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Kalau mereka bayar sewa berarti ilegal karena tidak dipersewakan di situ," ucap Sri.
Persoalan listrik sendiri, kata dia, memang sempat bersoal.
Bahkan PLN sempat mengancam akan mencabut listrik di kawasan tersebut lantaran menunggak tagihan.
Namun akhirnya, kata Sri, pihaknya berusaha menalangi biaya tunggakan listrik tersebut yang mencapai Rp 53 juta.
"Setelah itu kami tagih, tapi ternyata masih banyak yang tidak bayar. Apalagi kami juga sementara sosialisasi bahwa Kanrerong bakal dikosongkan untuk direvitalisasi, makin tidak ada yang bayar karena merasa mereka mau dipindah," jelasnya.
Akibat hal itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akhirnya menerbitkan diskresi untuk pembayaran listrik Kanrerong.
"Karena berlarut-larut begitu, terjadi stagnansi. Akhirnya Pak Wali Kota keluarkan diskresi SK pembayaran listrik ke PLN, itu kami yang bayar," bebernya.
Sri mengaku tidak bisa mengakomodir permintaan pedagang yang ilegal, termasuk untuk mengakomodasi perpindahan mereka saat revitalisasi akan dilakukan.
"Justru yang legal itu tidak ada masalah, mau difasilitasi untuk direlokasi. Kalau mereka yang bayar sewa kan berarti ilegal. Ini yang kami tidak bisa fasilitasi. Yang melanggar perwali, yang sewa menyewa, yang memperjualbelikan, itu tidak kami akomodir," tegasnya.
Sri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk pengosongan Kanrerong, sembari mempersiapkan kios mereka di kecamatan.
Sementara untuk relokasinya, rencananya baru akan dilakukan usai lebaran, bertepatan dengan proses tender revitalisasi. Adapun progres dokumen persiapan tender saat ini sudah berada di Inspektorat untuk direview.
"Ini sudah sampai di inspektorat untuk review HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk dikaji dan direview. Hasilnya itu nanti masuk di Unit Layanan Pengadaan (ULP)," ungkapnya.
"Ini makanya mau ditata bagus-bagus biar tidak begitu-begitu terus. Jangan ada lagi ilegal semua sesuai peraturan," tukas Sri.
Terpisah, Walikota Makassar menuturkan pemindahan kios akan dilakukan saat proses tender berjalan agar proses revitalisasi bisa berjalan efisien.
"Akan dipindah setelah mulai ditender supaya efisien, jangan dipindah lalu kosong juga. Jadi sekalian saja biar maksimal. Begitu mau ditender, baru pindah," ucap Danny, sapaan akrabnya.
Diketahui, dari total 226 kios yang ada di Kanrerong, hanya 76 kios yang akan difasilitasi untuk dipindahkan.
Sebab, 17 kios lainnya diketahui tidak aktif dan sisanya diduga ilegal sebab disewakan kembali ke pihak lain.
Para pedagang akan direlokasi berdasarkan kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. Pun pihak camat telah mengusulkan permintaan kios berdasarkan potensi wilayahnya.
Kecamatan Biringkanaya mengusulkan permintaan sebanyak 48 kios, Tallo 30, dan Sangkarrang 15. Kemudian Kecamatan Bontoala meminta 7 kios, Mamajang 15, Mariso 10, Panakkukang 20, dan Rappocini 11. Lalu Kecamatan Tamalanrea 15 kios, Tamalate 15 kios, Wajo 30 kios, serta Manggala 10 kios.
Tiga kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Ujung Tanah, Ujung Pandang dan Makassar sudah tidak bisa lagi menerima kios karena keterbatasan lahan. [Tio]