Kopeklin.WahanaNews.co | Sebanyak 19 kota atau kabupaten yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Jawa Tengah akhirnya akan merasakan jaringan 4G/LTE berkat peralihan yang telah dilakukan Telkomsel secara bertahap pada bulan ini.
"Upaya ini akan mampu meningkatkan pengalaman gaya hidup digital masyarakat, sekaligus membuka percepatan transformasi perekonomian nasional ke depan,” ungkap Direktur Network Telkomsel, Nugroho dalam keterangan resminya, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga:
Telkomsel Luncurkan Hyper AI untuk Optimalkan Jaringan dan Tingkatkan Layanan Pelanggan
Kota atau kabupaten tersebut meliputi Merauke, Mandailing Natal, Seruyan, Kapuas, Kutai Barat, Karanganyar, Boyolali, hingga Sleman.
Proses peralihan layanan jaringan 3G ke 4G/LTE dilakukan oleh Telkomsel sejak Maret 2022 dengan menargetkan 504 kota atau kabupaten wilayah populasi Indonesia.
Sampai saat ini, proses peralihan layanan jaringan 3G ke 4G/LTE telah di 185 kota atau kabupaten. Melalui proses upgrade jaringan ini, Telkomsel mencatatkan adanya peningkatan jumlah pelanggan yang telah beralih menggunakan uSIM 4G hingga 10 persen.
Baca Juga:
Telkomsel Bersama Pemprov Papua Barat Daya Luncurkan Program Telkomsel Ekosistem Pendidikan
Bagi pelanggan yang ingin menukarkan atau mengganti kartu non-4G ke uSIM 4G, mereka bisa melalui sejumlah kanal layanan pelanggan. Seperti, pelanggan dapat memanfaatkan mekanisme online dengan mengakses mitra e-commerce, serta memanfaatkan layanan GraPARI Online melalui tsel.me/graparionline.
Informasi terkait proses ganti kartu, pelanggan dapat mengakses informasi layanan Telkomsel pada akun resmi media sosial Facebook dan Twitter Telkomsel dan Virtual Assistant (VA) Telkomsel di sejumlah platform pesan instan terkemuka. Sementara untuk mekanisme offline, pelanggan cukup mengunjungi GraPARI atau layanan MyGraPARI terdekat.
Selama proses migrasi ke uSIM 4G dan pada saat registrasi uSIM, Telkomsel akan memastikan seluruh data diri yang terdaftar pada kartu non-4G sebelumnya milik pelanggan sudah sesuai dengan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).