Kopeklin.WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor actor Iko Uwais berakhir damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Iko Uwais dan pelapor atas nama Rudi telah bertemu di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 11 Juli, dan sepakat untuk berdamai.
Baca Juga:
Polisi Sebut Iko Sudah Diperiksa Selasa Kemarin, Jadwal Seharusnya Hari Ini
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menambahkan kedua belah pihak juga telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing yaitu Iko Uwais yang melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan Rudi yang melaporkan terkait dugaan penganiayaan.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ujar Zulpan.
Baca Juga:
Kasus Iko Uwais Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu, 11 Juni.
Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.
Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko.
Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu, 11 Juni.
Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil.
Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban. Kemudian terjadi cekcok yang berujung pemukulan.
Akan tetapi, Iko Uwais kemudian membuat laporan balik dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya, pada Selasa, 14 Juni.
Laporan Iko Uwais tersebut dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sejak awal, Iko memang berniat untuk mengakhiri masalahnya dengan cara damai. Dia menyebut cinta damai. Karena itu mediasi bisa menemukan jalan tengah.
Persoalan hukum tentu akan berdampak negatif pada citra artis laga yang telah menembus Hollywood tersebut.
Iko menyebut awalnya bekerja sebagai koreografer laga. Pekerjaan pertamanya itu tidak memberikan banyak penghasilan.
“Peran pertama sebagai koreografer ya cuma dibayar 21 juta (rupiah). Waktu itu sampai selesai empat bulan. Tapi itu karena gue baru,” kata Iko Uwais di kanal YouTube YouTube AH yang diunggah Minggu, 22 Mei.
Setelah menjadi aktor, nilai kontraknya pun berubah drastis.
“Alhamdulillah sih bisa bayar listrik. Di atas satu juta dollar (Amerika Serikat) lah,” kata Iko Uwais.
Jika dirupiahkan kira-kira honor Iko Uwais hampir Rp 14,5 Miliar atau hampir Rp 15 Miliar. [Tio]