Kopeklin.id | Beberapa daerah kini telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.
Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011. Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Baca Juga:
Resmi, UMK Depok 2023 Naik 7,25 Persen
Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Apa itu Upah Minimum
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Sebelum lebih jauh mengenal UMP dan UMK, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu upah minimum dikutip dari Kompas.com.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beda UMP dan UMK
Upah minimum terdiri atas UMP dan UMK.
Kemenaker menjelaskan bahwa UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Sementara itu, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan. Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur.
UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.
Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.
Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula. UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Masa Peralihan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:
1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:
a. Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau
b. Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.
2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana. [Tio]