Kopeklin.WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengajukan anggaran belanja sektor transaksi khusus 2023 kepada DPR pekan ini.
Adapun, yang termasuk dalam belanja tersebut adalah gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), tunjangan hari raya (THR), hingga gaji untuk pensiunan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan total bujet yang disodorkan pemerintah mencapai Rp156,4 triliun.
“Untuk transaksi khusus ini berjumlah Rp156,4 triliun,” ujarnya ketika membahas RUU APBN bersama Banggar DPR, dikutip Rabu (21/9/2022).
Menurut Isa, nilai tersebut tidak berubah dari ketetapan awal yang disampaikan Presiden dalam Nota Keuangan pada 16 Agustus yang lalu.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
“Anggaran ini juga digunakan untuk membayar iuran kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian (JKM) bagi ASN dan TNI/Polri,” tuturnya.
Isa menambahkan, alokasi ini akan dimanfaatkan pula untuk percepatan pembangunan infrastruktur, komitmen RI terhadap organisasi internasional, dan program ketahanan pangan Bulog.
Sebagai informasi, total belanja negara dalam RUU APBN 2023 adalah sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat (kementerian/lembaga) Rp 993,2 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp 1.253,3 triliun. Kemudian, transfer ke daerah (TKDD) sebesar Rp 814,7 triliun. [Tio]