Kopeklin.id | Muksir, terpidana bandar narkotika membayar lunas denda perkara sebesar Rp 800 juta.
Setelahnya Muksir dibebaskan dari penjara karena tak perlu menjalani pidana kurungan tambahan usai membayar denda.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mngatakan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.
Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka Muksir akan segera dibebaskan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani dikutip Rabu (20/4/2022).
Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dia dapat menghirup udara bebas.
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019.
Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. [Tio]