Kopeklin.WahanaNews.co | Richard Eliezer atau Bharada E mencurahkan perasaannya yang ingin tetap melanjutkan karir kepolisian sebagai satuan personel Korps Brigade Mobil (Brimob).
Hal tersebut disampaikannya melalui Kuasa Hukum barunya, yaitu Ronny Talapessy.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Saya Brimob, saya lulusan Brimob, rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny saat membacakan pesan dari Bharada E, Minggu (14/8/2022).
Ronny mengatakan bahwa kliennya ingin dibela semaksimal mungkin dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeretnya jadi tersangka.
Hal tersebut dipicu keinginan Bharada E untuk dapat kembali dan bergabung ke dalam kesatuan Korps Brimob.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Ronny juga menilai jika sosok Bharada E yang masih muda masih memiliki banyak harapan untuk masa depannya. Bahkan, harapan keluarga serta karir kepolisiannya.
"Dia masih mudah, harapan orang tua. pengen melanjutkan hidup, pengen berkeluarga, kalau bisa pengen berkarir di kepolisian," ujar Ronny.
"Makanya saya ingin dibela semaksimal mungkin, ngomongnya gitu ke saya," sambungnya.
Untuk diketahui, Bharada E memiliki catatan dua kali menjadi tim Bawah Kendali Operasi (BKO) selama bertugas di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pertama bergabung ke Brimob Nusantara di Papua hingga menjadi anggota Satgas Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pria kelahiran tahun 1998 ini merupakan lulusan tahun 2019, dari Polda Sulawesi Utara itu usai menempuh pendidikan di pusat pendidikan Brimob di Watukosek, Jawa Timur.
Bharada E juga dikenal sebagai penembak nomor satu di resimen satu pasukan pelopor di jajaran Korps Brimob. Serta, memiliki keahlian khusus yakni vertical rescue atau kemampuan mengevakuasi korban pada medan yang curam seperti tebing.
Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.
Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya. [Tio]