Kopeklin.id | Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meminta Pemprov DKI Jakarta membuatkan BPJS Ketenagakerjaan kepada ketua rukun warga (RW), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), hingga Lembaga Musyawarah tingkat Kelurahan (LMK).
Purwanto menuturkan, pekerja lingkungan di bawah naungan Pemprov DKI ini perlu mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
“Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kita dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK lalu RW,” kata Purwanto dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Purwanto menuturkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tiga kelompok ini bisa dianggarkan lewat program penerima bantuan iuran (PBI) dari Dinas Kesehatan. Mengingat, uang kehormatan yang mereka dapat nilainya tidak seberapa.
"Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. (BPJS Ketenagakerjaan) ini sebagai bentuk apresiasi di luar uang kehormatan," ungkap Purwanto.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Menjawab hal itu, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menuturkan, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan memang telah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/APBD. Karenanya, Pemprov DKI masih akan melakukan kajian untuk meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di bawah naungan Pemprov DKI.
“Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dicover APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI,” ucap Sigit. [Tio]