Kopeklin.id | Mulai tahun 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini bakal diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai yang bersangkutan.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 Tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet sebagaimana diberitakan WahanaNews.co, Rabu (17/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya.