Kopeklin.WahanaNews.co | Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat mendorong Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Keduanya dianggap melakukan tindakan tak sesuai prosedur.
Baca Juga:
Irjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Irwasum, Naik Pangkat Jadi Komjen
Untuk Karo Paminal dianggap melanggar asas keadilan. Dia disebut melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang, red) membuka peti mayat," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga diminta agar dicopot dari jabatannya. Alasannya dia memimpin proses penyelidikan.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Menambahkan, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Kombes Budhi Herdi Susianto dianggap bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap insiden berdarah ini.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain belum ada penetapan tersangka. Lalu, proses olah TKP yang tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line.
"Terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita (kronologi, red) yang berkembang itu," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, keluarga menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Fery Sambo masih belum cukup. Bahkan, pimpinan Korps Bhayangkara itu juga menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan
"Bagi kami tidak cukup harusnya tindakan yang sama juga dilakukan terhadap Kapolres dan Karo Paminal secepatnya demi fearness (keadilan, red), kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini," kata Johnson. [Tio]