Kopeklin.id |Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa larangan ekspor batu bara belum dicabut.
Ekspor hanya untuk yang sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Dalam rakor tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa dengan dukungan pemerintah dan stakeholder, telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.
PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” kata Luhut dalam siaran pers kepada media di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut:
1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
2. Untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:
Pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu bara-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada poin nomor 2 di atas.
Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan. [Tio]