Kopeklin.id | Sejak tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas fiskal berupa Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dana PISP yang bersifat revolving fund ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia yang merupakan terbesar kedua di dunia.
Baca Juga:
Menkeu Konfirmasi Revisi PP DHE SDA, Wajibkan Eksportir Gunakan Bank Himbara
Fasilitas dana PISP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi.
Dalam rangka memperkuat tata kelola fasilitas dana PISP, Kementerian Keuangan melakukan perubahan PMK nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
PMK baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.
Baca Juga:
Soal Acaman Pembekuan yang Dilontarkan Purbaya, Dirjen Bea Cukai Tak Ingin Ulangi Sejarah
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 80/PMK.08/2022 diantaranya:
1. Penguatan Dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi;
2. Perluasan cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya Government Drilling dan SOE Drilling/Public Window, namun mencakup pula Private Drilling/Private Window untuk mendorong keterlibatan pengembang swasta;