Kopeklin.id | Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai kementerian dan lembaga sedang menyusun dokumen mengenai Taksonomi Hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
“Dengan semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia, maka dibutuhkan dokumen Taksonomi Hijau sebagai acuan dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Diskusi Publik Taksonomi Hijau yang digelar OJK secara hybrid di Bandung, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Taksonomi hijau dapat didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti EU Green Taxonomy dan China Green Catalogue.
Taksonomi hijau bersifat sebagai living document dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk kegiatan usaha baru dan sejalan dengan penegasan Presiden RI atas komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim di UN Climate Change Conference ke-26 (COP26).
Wimboh menekankan bahwa Taksonomi Hijau ini akan menjadi salah satu capaian atau kebijakan nasional, bersama dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya seperti percepatan Dekarbonisasi BUMN, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, perdagangan karbon, maupun Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diharapkan dapat direalisasikan dengan baik, sehingga mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Dengan hadirnya Taksonomi Hijau, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
Dalam diskusi ini menghadirkan narasumber dari 43 Direktorat Jenderal di 8 Kementerian teknis terkait yang memaparkan ambang batas (threshold) atas sekitar 2.700 sektor dan subsektor untuk dikategorikan menjadi hijau (do no significant harm), kuning (slight harm), dan merah (do significant harm).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 885 sub sektor telah dapat dipetakan secara rinci dan diklarifikasi ambang batasnya oleh kementerian teknis.
Selanjutnya, 872 subsektor diantaranya telah memiliki threshold yang telah dan akan diatur oleh kementerian terkait, sementara 13 sub sektor diusulkan langsung masuk kategori hijau.
Dalam Taksonomi Hijau yang akan dirilis dalam waktu dekat, OJK memetakan sektor prioritas dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan 11 Kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KKUBL) dalam POJK No.60/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) ke dalam sektor dan subsektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Turut hadir untuk memberikan tanggapan dan masukan adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Juga Bank Indonesia, lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota Task Force Keuangan berkelanjutan, akademisi dari beberapa universitas, lembaga non-pemerintah (antara lain Greenpeace Indonesia, Responsibank, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI, World Wide Fund for Nature/WWF Indonesia, dan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau).
Termasuk organisasi internasional (antara lain World Bank, International Finance Corporation/IFC, United States Agency for International Development/USAID, Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD, dan United Nations Development Programme/UNDP), serta berbagai pemangku kepentingan terkait ekonomi hijau dan keuangan berkelanjutan. [Tio]