Kopeklin.id | PT PLN (Persero) menambah satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) Demang Lebar Daun di Palembang.
Ini merupakan infrastruktur pengisian daya baterai kedua di Sumatera Selatan dalam rangka membuat ekosistem kendaraan listrik semakin masif.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Pengoperasian SPKLU Demang Lebar Daun bersamaan dengan penyambutan Tim Touring Mobil Listrik Kementerian Perhubungan RI, ditandai dengan digunakannya SPKLU untuk pengisian daya baterai kendaraan listrik peserta touring.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan, Provinsi Sumatera Selatan mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), hal ini diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.
"Kami telah membuat payung hukum untuk menciptakam ekosistem kendaraan listrik di Palembang," kata Herman.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertuang salah satu strategi percepatan penggunaan KBLBB di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan, yakni kewajiban penggunaan KBLBB pada instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap.
Herman pun berharap, jumlah SPKLU yang beroperasi di wilayahnya terus bertambah dan tersedia di tempat yang banyak dijangkau masyarat, sehingga pengguna kendaraan listrik lebih mudah dalam mengisi daya baterai kendaraannya.
“Semoga SPKLU ke depannya tidak hanya tersedia di kantor PLN, tetapi juga di pusat perbelanjaan atau bahkan dapat bekerja sama dengan SPBU atau swasta," ujar Herman.