Kopeklin.WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Rowabprof Div Propam Polri sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022).
Tiga dari 15 saksi sudah diperiksa dalam sidang yang sudah berjalan selama enam jam itu.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
"Para saksi yang sudah diperiksa ada tiga, yaitu, KM, kemudian RR, kemudian Bharada RE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan update sidang etik, Kamis (25/8/2022).
"Namun demikian yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR, untuk Bharada RE hadir melalui zoom," sambungnya.
Berikut saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo:
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali