Kopeklin.WahanaNews.co | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengingatkan perusahaan penerbangan agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang tinggi.
"Pasar transportasi udara adalah oligopoli, bahkan di beberapa rute jadi monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan untuk menetapkan tarif yang eksesif," ujar Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas di Medan, dikutip dari Antara, Kamis {11/8/2022).
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Menurut dia, konsumen khususnya yang memerlukan tidak memiliki banyak pilihan sehingga ketika tarif penerbangan naik tajam seperti saat ini, maka tetap saja dibeli.
Padahal, tarif penerbangan yang mahal itu bukan saja menyulitkan konsumen, tetapi juga mendorong tingkat inflasi.
Pada Juli 2022, inflasi di Sumut yang tercatat 0,31 persen, misalnya, salah satunya didorong kenaikan tarif angkutan udara.
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Kelompok transportasi udara itu menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
"Tekanan inflasi di sektor itu diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022, 4 Agustus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet.
Serta maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
"KPPU Kanwil I sudah berdiskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara tersebut," katanya.
Mengutip pernyataan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe, Ridho menyebutkan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari karena harga avtur terus naik sejak Januari 2022. Sejak Januari-Juli, kenaikan harga avtur sudah 64,4 persen yakni dari harga Rp 12.099,91/liter menjadi Rp 19.889,31/liter.
Dengan harga avtur yang mahal dan sesuai ketentuan Kemenhub, maka harga tiket Medan-Padang dengan pesawat proppeler di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp 1.555.000.
Ditambah airport tax, PPN, fuel surcharge, dan biaya lain-lain, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp 1.965.828.
"KPPU menyerahkan sepenuhnya ke pihak otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan," katanya.
Masyarakat diminta melapor ke otoritas bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan. [Tio]