Kopeklin.WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai keputusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 di atas 3.500 VA sudah tepat.
"Menurut saya sudah tepat karena memang varible pembentuka harga dasar tarif listrik sudah mengalami kenaikan. Apalagi tarif adjustment terakhir dilakukan pada tahun 2017 kemarin. Jadi sudah cukup lama tidak ada penyesuaian," ujar Mamit saat dihubungi media, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi
Ia mengatakan, saat ini harga harga minyak mentah sangat mempengaruhi Indonesia Crude Price (ICP), sementara ICP merupakan salah satu variabel dalam menentukan biaya pokok produksi tarif listrik.
"ICP sudah sangat tinggi, inflasi juga naik, kurs mata uang rupiah melemah maka membuat Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik mengalami kenaikan. Jika tidak ini akan menekan keuangan negara dan juga PLN," imbuhnya.
Ia menambahkan, melalui penyesuaian pelanggan R3 dan R4 serta pemerintah maka bisa di melakukan penghematan biaya hingga Rp3 triliun karena berkurangnya kompensasi yang di bayarkan kepada masyarakat yang mampu.
Baca Juga:
Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022
Di samping itu, bagi masyarakat juga tidak berdampak karena pelanggan 3500 VA ke atas hanya 2.5 persen dari total pelanggan PLN secara keseluruhan.
Apalagi mereka ini golongan masyarakat kelas menengah ke atas maka kenaikan ini tidak akan terlalu berdampak terhadap keuangan mereka.
Perlu diingat juga, dengan demikian ke depan jika variable pembentukan harga menurun maka pemerintah sudah seharusnya menurunkan tarif setelah dilakukan evaluasi setiap 3 bulan," pungkas mamit.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga listrik mulai 1 Juli mendatang.
Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
"Tarif adjustment bukan hal yang haram untuk dlakukan karena sudah dilakukan sejak 2014 yang dilakukan berdasarkan tegangannya," ujar Rida dalam konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Rida bilang, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. [Tio]