Kopeklin.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemadaman listrik berjam-jam di sejumlah wilayah Jawa Barat membuat aktivitas warga tersendat, mulai dari pekerjaan rumah tangga, kegiatan belajar, hingga usaha rumahan.
Gangguan listrik tersebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, Bogor, dan Depok, dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga:
Dukung Hari Lingkungan Hidup, PLN Indonesia Power Hijaukan Area Pembangkit di Berbagai Daerah
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan atas pemadaman yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat tersebut.
"PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas," ujar Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari saat dikonfirmasi melalui pesan pada Kamis (11/6/2026).
Nurmalitasari menjelaskan, pemadaman listrik tersebut berkaitan dengan pemeliharaan jaringan yang masih dilakukan PLN di sejumlah titik.
Baca Juga:
Pemadaman Listrik Berjam-jam di Bekasi hingga Depok, PLN Minta Maaf dan Jelaskan Kompensasi
Karena kondisi pekerjaan di lapangan berbeda-beda, waktu pemulihan listrik di setiap wilayah juga tidak selalu sama.
"Durasi pemulihannya dapat berbeda-beda pada setiap lokasi, bergantung pada kondisi jaringan dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan," kata dia.
PLN menyebut proses pemeliharaan jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keandalan pasokan listrik kepada pelanggan.
Terkait kemungkinan kompensasi bagi pelanggan terdampak, PLN memastikan akan mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah.
"Terkait kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik," ujarnya.
Ketentuan mengenai hak konsumen atas ganti rugi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e.
Dalam aturan tersebut, konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ketentuan kompensasi juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut menyebut PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi batas yang telah ditetapkan.
Indikator tingkat mutu pelayanan itu meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, serta kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif nonsubsidi.
Untuk pelanggan golongan tarif subsidi, pengurangan tagihan diberikan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Bagi pelanggan listrik prabayar, pengurangan tagihan tersebut disetarakan dengan pelanggan reguler yang memiliki daya tersambung sama.
Kompensasi bagi pelanggan terdampak akan diperhitungkan pada pembelian token atau tagihan listrik bulan berikutnya.
Nurmalitasari juga mengimbau pelanggan untuk menggunakan kanal resmi PLN jika membutuhkan informasi layanan kelistrikan.
"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kami mengimbau pelanggan menghubungi Contact Center 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile," kata dia.
Sebelumnya, pemadaman listrik terjadi di sejumlah wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok sejak Selasa (9/6/2026) hingga Rabu (10/6/2026).
Pemadaman itu dikeluhkan warga karena mengganggu berbagai aktivitas sehari-hari.
Warga menyebut listrik padam selama berjam-jam sehingga pekerjaan rumah tangga, aktivitas belajar, pekerjaan harian, hingga usaha rumahan ikut terdampak.
Sebagian warga juga mengeluhkan minimnya informasi dari PLN terkait jadwal maupun penyebab pemadaman listrik tersebut.
Mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan.
Warga berharap PLN dapat memperbaiki sistem penyampaian informasi kepada pelanggan, terutama ketika terjadi gangguan berskala besar.
Dengan informasi yang lebih cepat dan jelas, masyarakat dinilai dapat memiliki waktu untuk bersiap sebelum listrik padam.
[Redaktur: Sandy]