"Rata-rata harga pada bulan Februari setelah ditetapkan HET memang mengalami penurunan, tetapi kemudian diikuti kelangkaan sehingga justru memperparah keadaan," ujarnya pula.
Setelah pencabutan HET, rata-rata harga per 18 Maret 2022 untuk minyak goreng curah Rp17.251, kemasan sederhana Rp 20.116, dan kemasan premium Rp 23.439 per liter.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Menurut Muttaqin, penetapan HET pada dasarnya mendistorsi pasar. Karena para pedagang yang sebelumnya telah melakukan pembelian dengan harga tinggi dipaksa melepasnya ke masyarakat dengan harga HET.
"Menteri Perdagangan dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu juga mengakui adanya mafia dan Pemerintah tidak berdaya menghadapinya. Pernyataan ini menggambarkan kurangnya usaha Pemerintah dalam menangani persoalan minyak goreng," katanya lagi.
Hal itu dibuktikan setelah dicabutnya HET minyak goreng kemasan, dengan sangat cepatnya komoditas ini tersedia di rak-rak pasar modern.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Ia menyatakan bahwa hal itu menunjukkan kelangkaan minyak goreng saat pemberlakuan HET terjadi akibat adanya penimbunan dengan cara menahannya di gudang-gudang, sehingga distribusinya tidak sampai ke tingkat eceran dan masyarakat.
"Pemerintah jangan sampai kalah dengan kartel dan mafia. Sebab Pemerintah pada dasarnya punya power, ada undang-undang dan peraturan di bawahnya, punya sumber daya, intelijen, dan aparat untuk memberantas persoalan ini," katanya pula.
Muttaqin menyebut kondisi ini hanyalah soal keinginan politik dan keseriusan untuk memberantas mafia dan pelaku penimbunan.