Kopeklin.WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditarik ke Bareskrim Polri.
Kasus ini sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Satlantas Polres Toba Bagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
"Jadi begini, tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareskrim, sudah disampaikan," ujar Ketua Harian Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Keputusan penanganan kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri berdasarkan hasil gelar perkara.
Kompolnas menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara ini.
Baca Juga:
Komisi III Tegaskan Tidak ada Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri
Dalam kasus ini, setidaknya ada dua laporan polisi (LP) yang menjadi dasar pengusutan.
Pertama, mengenai dugaan percobaan pembunuhan.
Kedua soal ancaman kekerasan terhadap perempuan.