Kopeklin.WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM akan memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya brigadir J pada Kamis (11/8/2022).
Rencana tersebut masih dinegosiasikan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Hari kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu. Hari kamis, kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantornya, Selasa (9/8/2022).
Taufan mengatakan saat ini telah memeriksa kembali 5 dari 10 ponsel yang diberikan Tim Siber Mabes Polri guna mengkonfirmasi keterangan-keterangan baru.
"Kami memeriksa kembali tim siber dan penyidik dalam waktu yang singkat saja sekitar 30 menit karena tadi ini lebih daripada melengkapi bahan bahan yang sebelumnya sudah diberikan pada beberapa penjelasan," ujarnya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Setelah itu, nanti tim komnas HAM mengumpulkan semua dari bahan bahan pertama, kedua, dan diberikan yang tadi itu. Yang ketiga kami akan analisis internal setelah itu kami baru bisa membuat beberapa kesimpulan," kata dia.
Menurut Taufan, seluruh bahan-bahan yang telah dikumpulkan Komnas HAM semakin memberikan banyak informasi data guna membuat terang kasus kematian Brigadir J itu.
Kemudian untuk agenda besok Rabu (10/8/2022) Komnas HAM akan memintai keterangan dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait uji balistik pada peristiwa tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo atau Brigadir J.