Kopeklin.id | Pasca erupsi Gunungapi Semeru, Sabtu (4/12) kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan status Level II (waspada). Masyarakat pun dihimbau untuk tetap berhati-hati dan beraktivitas di luar radius rawan bencana, yakni 1 kilometer (km) dari kawah/puncak Gunungapi Semeru.
“Tingkat aktivitas Gunungapi Semeru saat ini tetap di Level II (Waspada). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi rekomendasi dari Badan Geologi, tidak beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari kawah/puncak Gunungapi Semeru dan jarak 5 km arah bukaan kawah di sektor selatan-tenggara,” ujar Kepala Badan Geologi, Eko Budi Lelono, Minggu (05/12/2021).
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Eko menyatakan, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunungapi Semeru, terutama sepanjang aliran Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Terkait peningkatan aktivitas Gunungapi Semeru, Kementerian ESDM melalui Badan Geologi telah memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan di daerah sejak tanggal 1 Desember 2021 lalu, di mana telah terjadi awan panas guguran dengan jarak luncur 1.700 meter dari puncak atau 700 meter dari ujung aliran lava dengan arah luncuran ke tenggara.
“Sudah ada peningkatan (aktivitas Gunungapi Semeru) pada tanggal 1 Desember 2021. Sudah terjadi awan panas guguran dan hal ini sudah kami sampaikan kepada para stakeholder di daerah melalui grup WhatsApp.
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Selain itu pada 2 Desember 2021 kami juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala BNPB, Gubernur Jatim, Bupati Lumajang, dan Bupati Malang mengenai kondisi kekinian beserta imbauan yang kami sampaikan di dalam surat tersebut,” jelas Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Andiani.
PVMBG melalui Pos Pengamatan Gunungapi Semeru melakukan pemantauan selama 24 jam dalam satu hari dan melaporkan hasil pengamatan tersebut setiap 6 jam.
Hasil pengamatan tersebut juga disampaikan melalui grup WA yang beranggotakan Muspida, Pemerintah Daerah, penambang, relawan, tokoh masyarakat, dan BPBD setempat.