Sehingga, jika ditotal nilai aset kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 727 juta.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga mencatatkan kepemilikan lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp 40 juta; kas dan setara kas Rp 200 juta; dan harta lainnya Rp 110 juta.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Sehingga seluruh total kekayaan dia sebenarnya mencapai Rp 3.077.000.000.
Namun, karena dia memiliki utang sebesar Rp 850 juta maka hartanya berkurang menjadi Rp 2.227.000.000.
Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya.
Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.