Pemerintah menjamin tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan NIDI.
Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL.
Baca Juga:
RDMP Kilang Balikpapan Jadi Kunci Pemerintah Menuju Hentikan Impor BBM
"Dalam pelaksanaannya penomoran NIDI tidak dipungut biaya, namun sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin," pungkas Agung. [Tio]