Berdasarkan data dari Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit.
Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.
Baca Juga:
Prabowo Dorong Warga Negara untuk Memiliki Rekening dan Perkuat Literasi Keuangan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, besaran usulan kenaikan tarif angkot reguler sebesar Rp 1.000 sehingga menjadi Rp 6.000.
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ketika menghadiri peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9).
Usulan kenaikan tarif itu disampaikan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kepada Gubernur DKI melalui Dinas Perhubungan DKI.
Baca Juga:
Indonesia Perkuat Kerja Sama Energi Bersih dan Industri Kendaraan Listrik dengan Korea Selatan
DTKJ terdiri atas Dinas Perhubungan, pakar transportasi, unsur operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi dan unsur Kepolisian.
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," kata Syafrin.
Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan. [Tio]