Kopeklin.WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo tinggal menunggu hasil banding.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutus Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Keputusan ini diambil setelah dia terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian.
Tak hanya menunggu hasil banding, penandatanganan Keppres tersebut juga menunggu usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, semuanya bergantung pada hasil akhir proses yang kini berjalan.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang etik. Adapun putusan itu adalah memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.