Kopeklin.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih fokus mendalami peran ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Dua Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih
"Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Menurut dia pihaknya juga masih memusatkan penyidikan pada aktivitas pendanaan yang dilakukan ketiga tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Jadi, saat ini pihaknya belum melebarkan ke dugaan lain, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA.
Baca Juga:
Divisi Humas Polri Kunjungi Polres Binjai "Terorisme Musuh Kita Bersama "
"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," ucapnya.
Dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Ramadhan menyebut ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.