"Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," tutur dia.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Ahmad Okbah.
Baca Juga:
Dua Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih
Berdasarkan informasi sementara, Ustaz Farid Okbah diduga terlibat dalam kelompok teroris JI sebagai tim sepuh atau dewan syuro serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
Menurut dia pada 2018 Ustaz Farid Okbah memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa.
Selain menangkap Ustadz Farid, Tim Densus 88 juga menangkap anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al Hamat (AA). [Tio]