Kendati demikian, dia menyebutkan terus mengalkulasi sejumlah jenama mobil listrik yang ekonomis dari sisi harga.
“Akhir September kami akan mengikuti pameran mobil listrik dan melihat mana merk yang ekonomis yang bisa di bawa ke Kalimantan dan masih terus berkomunikasi, kita tetap support customer,” pungkasnya.
Baca Juga:
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama Kota Ini
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mulai berlaku sejak 13 September 2022. [Tio]