Kopeklin.id | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan pajak karbon batal dilaksanakan per 1 April 2022.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan koordinasi untuk sinkronisasi roadmap pajak karbon.
Baca Juga:
PLN Siap Terapkan Pajak Karbon PLTU Tahun Ini
Kebijakan pajak karbon itu terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal itu disampaikan Sri Mulyani pada acara PPATK 3rd Legal Forum, Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon.
“Pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April, namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap. Dan sekaligus juga menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentunya tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita,” jelas Sri Mulyani, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga:
Ternyata Ini Rahasia Malaysia Beri Subsidi hingga Harga BBM RON 95 Cuma Rp 6 Ribuan Per Liter
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan, dalam UU HPP pajak karbon dilakukan karena Indonesia telah bertekad untuk mengatasi perubahan iklim sesuai dengan target Indonesia mengurangi emisi karbon di 2060.
“Untuk mengatasi perubahan iklim tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Atau menggunakan even BUMN. Harus ada partisipasi dari swasta baik nasional maupun global,” terangnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, akan muncul kerumitan, di mana kerumitan berasal dari mekanisme perdagangan karbon antar negara yang mengharuskan adanya kesepakatan global.