Kopeklin.id | Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Diah Ayu Permatasari mengatakan PLN mendukung dan siap untuk mengimplementasikan penugasan konversi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) melalui program gasifikasi pembangkit listrik milik PLN.
Sesuai amanah Kepmen ESDM No. 2 tahun 2022, pelaksanaan gasifikasi tersebut ditugaskan kepada Pertamina dan PLN, di mana Pertamina bertugas untuk menyiapkan pasokan gas serta infrastruktur yang dibutuhkan, sedangkan PLN bertugas untuk melakukan konversi penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit listrik.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
“Dalam rangka peningkatan ketahanan energi nasional, PLN mendukung dan siap untuk mengimplementasikan penugasan konversi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) melalui program gasifikasi pembangkit listrik milik PLN.Sesuai amanah Kepmen ESDM No. 2 tahun 2022, pelaksanaan gasifikasi tersebut ditugaskan kepada Pertamina dan PLN, di mana pertamina bertugas untuk menyiapkan pasokan gas serta infrastruktur yang dibutuhkan, sedangkan PLN bertugas untuk melakukan konversi penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit listrik,” kata Diah kepada media, Rabu (25/5/2022) di Jakarta.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memerintahkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk segera melakukan konversi dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) pada Pembangkit Tenaga Listrik.
Hal ini dimuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022, yang antara lain isinya sebagai berikut:
Menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pada setiap pembangkit tenaga listrik dengan volume LNG sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Penyediaan pasokan untuk Pembangkit Tenaga Listrik dapat berasal dari:
a. Alokasi yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau afiliasinya; dan/atau
b. Alokasi yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Terhadap alokasi volume LNG yang berasal dari PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b yang peruntukannya untuk pelaksana Keputusan Menteri ini, alokasi tersebut dapat dialihkan pada PT Pertamina (Persero) dan/atau afiliasinya atas kesepakatan para pihak.
Kesepakatan para pihak atas pengalihan alokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diajukan perubahan penetapan alokasinya kepada Menteri.
Menugaskan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan konversi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi LNG pada pembangkit listrik dengan alokasi volume LNG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, PT Pertamina (Persero) dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan,penyimpanan pengangkutan dan/atau regasifikasi LNG. [Tio]