Menurutnya, dari beberapa aturan yang ada, aktivitas otoped listrik itu diperbolehkan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kemudian di jalan saat car free day.
Sehingga, pemkot memang sudah berupaya melakukan sinkronisasi antara peraturan yang ada baik dalam UU Lalu Lintas maupun Permenhub RI.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
“Makanya kami sinkronkan itu dengan aturan tentang kendaraan non motorik yang berbasiskan kelistrikan. Itu bisa dilalui dilalui di jalur mana saja,” jelasnya.
Praktis jalur-jalur yang dirancangnya sudah dibuat sesuai aturan-aturan yang diperbolehkan. Rencananya, jalur yang dibuat dari Tugu Pal Putih sampai Teteg Malioboro. Baik jalur ke kanan atau kekiri, namun ini masih belum pada kepastian dan masih dalam proses.
“Kita akan membuat jalur dari Tugu. Kalau sampai ke Teteg (Malioboro) ke kanan itu jalurnya mana. Kalau ke kiri jalurnya mana. Harapan kami, nanti bisa memenuhi aturan,” terangnya.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Kendati begitu, aturan itu sudah dibuat dan siap diterbitkan dalam waktu dekat.
Belum lama ini pemkot juga telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama pihak-pihak terkait, termasuk para penyedia otoped listrik untuk mencari kesepakatan dan skema terbaik.
Demikian pula karena menyangkut Malioboro, maka pekerjaan penertiban ini diperlukan koordinasi lintas instansi, baik tingkat kota dan provinsi untuk menjadi satu aturan.