Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
“Kami juga telah beberapa kali rapat dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) baterai untuk sepeda motor listrik itu dimensinya sama, saat ini masih dalam proses, nantinya ini akan memudahkan masyarakat pengguna motor listrik,” katanya. (and)