Kopeklin.WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.
Mahfud mengatakan penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah Undang-Undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Sindir Pemerintah Tak Beri Jabatan Dirut
"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
Mahfud menjelaskan aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi.
Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain.
Baca Juga:
Tekan Potensi Korupsi, Pengamat Minta Pemerintah Perketat Tata Kelola Danantara
"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp 566 miliar, kemudian Rp 71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.
Menko Polhukam mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp 1.000,7 triliun sejak 2001.
Sementara itu, lanjutnya, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp 500 triliun.