Kopeklin.id | Eks Menkes dokter Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu merupakan salah satu keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang berlangsung di Kota Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022.
Baca Juga:
Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe Dirawat dr. Terawan di RSPAD
Kabar pemecatan Terawan disampaikan epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dokter Pandu Riono lewat cuitannta di akun @drprioono1, Jumat (25/3/2022).
Dia mengatakan, bahwa PB IDI memecat eks Menkes dokter Terawan karena melakukan pelanggaran etika berat.
“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu saat dikonfirmasi media, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Viral Remaja Putri Bisa Jalan Lagi Usai Suntik Vaknus, RSPAD Buka Suara
Dikatakan, keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI.
"Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI," katanya.
Kontroversi DSA Pada Februari tahun tahun 2018, Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sempat merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan dan pencabutan izin praktik Terawan terkait kontroversi metode ‘cuci otak’ dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke.