Berdasarkan keterangan Sekretaris MKEK PB IDI saat itu, dr Pukovisa Prawiroharjo, rekomendasi sanksi itu adalah atas pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat.
"MKEK mengambil putusannya didasarkan pada murni pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat," kata Pukovisa saat itu lewat keterangan resmi.
Baca Juga:
Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe Dirawat dr. Terawan di RSPAD
Kementerian Kesehatan turun tangan dalam polemik pemecatan dokter Terawan Agus Putranto.
Kemenkes berencana memfasilitasi proses mediasi antara MKEK IDI dengan mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu.
Namun, IDI kemudian mengkaji ulang kasus tersebut dan sidang kemudian memutuskan untuk menunda sanksi.
Baca Juga:
Viral Remaja Putri Bisa Jalan Lagi Usai Suntik Vaknus, RSPAD Buka Suara
Polemik Terawan mencuat pasca-penunjukan sebagai menteri kesehatan oleh Presiden Joko Widodo.
Beredar di kalangan media bahwa IDI sempat mengeluarkan surat 'rekomendasi' kepada Presiden RI untuk tidak menjadikan Terawan sebagai menteri kesehatan, menimbang sanksi yang diterimanya. Terawan sendiri sempat merespons kabar dugaan pelanggaran kode etik itu dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah menanggapinya.
"Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja. Saya kan tidak pernah tanggapi. Tidak perlu kan (menanggapi), belum waktunya, harus sesuai tata cara militer, saya waktu itu militer," tegas Terawan sebelum menghadiri syukuran di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu (23/10/2019), seperti dikutip dari Antara.