Kopeklin.id | Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mendorong pemerintah berlaku adil dalam menerapkan aturan terkait industri nikel dari hulu ke hilir.
Penambang menilai industri hilir selama ini menerima banyak fasilitas dari negara.
Baca Juga:
Soal Nikel Indonesia Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kalah Lagi!
Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa selama ini kalangan penambang nikel terus menghadapi sejumlah beban kewajiban yang ditanggung agar terus dapat berproduksi.
Mereka diwajibkan untuk menyetor sejumlah royalti kepada pemerintah. Selain itu, mereka juga harus membayar penerimanan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini berbanding terbalik dengan industri smelter.
“Kami bayar banyak kewajiban kepada negara. [Lalu] Kewajiban apa yang diberikan [negara] untuk industri hilir?” katanya saat webinar, Senin (06/12/2021).
Baca Juga:
Industri Hilir Sawit Siap Menuju Net Zero Emission
Dia menuturkan bahwa selama ini kalangan industri hilir menerima sejumlah keringanan termasuk fasilitas bebas bea masuk dan bea keluarkan.
Seharusnya kata dia, pemerintah turut memberikan keringanan serupa bagi penambang nikel.
Selain kewajiban PNBP dan royalti, penambang nikel masih harus merogoh kocek untuk menanggung biaya pengiriman di atas kapal tongkang hingga menanggung biaya lainnya bila terjadi selisih kadar nikel dari tambang ke smelter.