Kopeklin.id | Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selanjutnya, perundangan ini memiliki nomor resmi UU Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga:
Diduga Kirim Pesan Cabul, Mahasiswa Unnes Dijerat UU TPKS
UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei.
Lalu, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi mengundangkan perundang-undangan tersebut.
Undang-undang tersebut sebelumnya telah disahkan dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Pengesahan dilakukan setelah selama enam tahun perundangan ini menjadi pembahasan para legislator.
Dalam UU TPKS memuat beberapa poin penting, salah satunya yaitu memasukan 19 jenis kekerasan seksual termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Selain itu, undang-undang ini mengatur larangan pemaksaan perkawinan, termasuk dalam kasus pemerkosaan.