Kopeklin.id | Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selanjutnya, perundangan ini memiliki nomor resmi UU Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei.
Lalu, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi mengundangkan perundang-undangan tersebut.
Undang-undang tersebut sebelumnya telah disahkan dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022.
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
Pengesahan dilakukan setelah selama enam tahun perundangan ini menjadi pembahasan para legislator.
Dalam UU TPKS memuat beberapa poin penting, salah satunya yaitu memasukan 19 jenis kekerasan seksual termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Selain itu, undang-undang ini mengatur larangan pemaksaan perkawinan, termasuk dalam kasus pemerkosaan.