Kopeklin.WahanaNews.co | Penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2, R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, P3) yang diterapkan pada 1 Juli 2022 diyakini tidak akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Ekonom Indef, Abra Talattov mengatakan adanya penyesuaian tarif listrik 5 golongan 3.500 VA ke atas menunjukkan pemerintah sudah berani memberikan fleksibilitas kepada PLN melalui tariff adjustment.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
"Penyesuaian tarif listrik yang berlaku pada 1 Juli tidak mengganggu perekonomian, mengingat segmen yang terkena dampak sekitar 2 juta pelanggan," kata Abra dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Abra menyatakan pelanggan R2 yang dianggap golongan mampu ini tidak terganggu dengan penyesuaian tarif listrik.
Mengingat, pelanggan sudah menggunakan peralatan elektronik yang lebih mumpuni, seperti konsumsi AC lebih dari 2 unit dan rata-rata telah memiliki kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil Tekankan Peran Penting APBN sebagai Katalisator Perkembangan Perekonomian
Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian ESDM melansir BKF Kemenkeu, dampak penyesuaian tarif listrik pada kuartal III/2022 sangat kecil, diproyeksi memengaruhi inflasi sekitar 0,019 persen.
Di sisi lain, penghematan kompensasi 2022 dari kenaikan tarif listrik ini mencapai Rp 3,09 triliun atau 4,7 persen dari total kompensasi.
Abra mencatat, merujuk total kompensasi PLN 2021 yang mencapai Rp24,6 triliun, 5 golongan (R2, R3, P1, P2, P3) telah mengurangi beban kompensasi sekitar Rp 1,7 triliun atau menyumbang 6,9 persen kompensasi pemerintah untuk PLN.