Namun akhirnya, kata Sri, pihaknya berusaha menalangi biaya tunggakan listrik tersebut yang mencapai Rp 53 juta.
"Setelah itu kami tagih, tapi ternyata masih banyak yang tidak bayar. Apalagi kami juga sementara sosialisasi bahwa Kanrerong bakal dikosongkan untuk direvitalisasi, makin tidak ada yang bayar karena merasa mereka mau dipindah," jelasnya.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Akibat hal itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akhirnya menerbitkan diskresi untuk pembayaran listrik Kanrerong.
"Karena berlarut-larut begitu, terjadi stagnansi. Akhirnya Pak Wali Kota keluarkan diskresi SK pembayaran listrik ke PLN, itu kami yang bayar," bebernya.
Sri mengaku tidak bisa mengakomodir permintaan pedagang yang ilegal, termasuk untuk mengakomodasi perpindahan mereka saat revitalisasi akan dilakukan.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Justru yang legal itu tidak ada masalah, mau difasilitasi untuk direlokasi. Kalau mereka yang bayar sewa kan berarti ilegal. Ini yang kami tidak bisa fasilitasi. Yang melanggar perwali, yang sewa menyewa, yang memperjualbelikan, itu tidak kami akomodir," tegasnya.
Sri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk pengosongan Kanrerong, sembari mempersiapkan kios mereka di kecamatan.
Sementara untuk relokasinya, rencananya baru akan dilakukan usai lebaran, bertepatan dengan proses tender revitalisasi. Adapun progres dokumen persiapan tender saat ini sudah berada di Inspektorat untuk direview.