Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga listrik mulai 1 Juli mendatang.
Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Baca Juga:
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Baca Juga:
Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022
"Tarif adjustment bukan hal yang haram untuk dlakukan karena sudah dilakukan sejak 2014 yang dilakukan berdasarkan tegangannya," ujar Rida dalam konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Rida bilang, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. [Tio]