Kopeklin.id | Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Diah Ayu Permatasari mengatakan PLN mendukung dan siap untuk mengimplementasikan penugasan konversi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) melalui program gasifikasi pembangkit listrik milik PLN.
Sesuai amanah Kepmen ESDM No. 2 tahun 2022, pelaksanaan gasifikasi tersebut ditugaskan kepada Pertamina dan PLN, di mana Pertamina bertugas untuk menyiapkan pasokan gas serta infrastruktur yang dibutuhkan, sedangkan PLN bertugas untuk melakukan konversi penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit listrik.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
“Dalam rangka peningkatan ketahanan energi nasional, PLN mendukung dan siap untuk mengimplementasikan penugasan konversi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) melalui program gasifikasi pembangkit listrik milik PLN.Sesuai amanah Kepmen ESDM No. 2 tahun 2022, pelaksanaan gasifikasi tersebut ditugaskan kepada Pertamina dan PLN, di mana pertamina bertugas untuk menyiapkan pasokan gas serta infrastruktur yang dibutuhkan, sedangkan PLN bertugas untuk melakukan konversi penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit listrik,” kata Diah kepada media, Rabu (25/5/2022) di Jakarta.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memerintahkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk segera melakukan konversi dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) pada Pembangkit Tenaga Listrik.
Hal ini dimuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022, yang antara lain isinya sebagai berikut:
Menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pada setiap pembangkit tenaga listrik dengan volume LNG sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Penyediaan pasokan untuk Pembangkit Tenaga Listrik dapat berasal dari:
a. Alokasi yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau afiliasinya; dan/atau
b. Alokasi yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).