Kopeklin.WahanaNews.co | PLN akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA per 1 Juli 2022.
Kenaikan ini akan dikenakan pada 5 golongan, yakni rumah tangga 2 (RT 2) dan RT 3 serta pemerintah 1 (P1), P2 dan P3.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, kenaikan ini merupakan penyesuaian yang dilakukan setelah menimbang 4 faktor, yakni harga Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara, inflasi, serta kurs rupiah.
Penyesuaian ini merupakan kali pertama sejak 2017.
Ia juga mengungkapkan bahwa tarif listrik di Indonesia merupakan yang termurah di kawasan ASEAN. Adapun, pada Mei 2022 untuk golongan rumah tangga sendiri sebesar Rp 1.445 per kWh.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Kalau di Asia untuk rumah tangga, kita termasuk dua dari bawah (termurah setelah Malaysia), kita lihat Rp 1.445 per kWh, Malaysia yang Rp 1.251 per kWh itu disubsidi,” terang dia dalam webinar Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan, Jumat (17/6/2022).
Adapun, untuk Thailand adalah Rp 1.589 per kWh, Singapura Rp 3.181 per kWh, Filipina Rp 2.589 per kWh, dan Vietnam Rp 1.556 per kWh.
Sementara untuk Bisnis Menengah-TR, Indonesia merupakan yang terendah, yakni Rp 1.445 per kWh, Malaysia Rp 1.699 per kWh, Thailand Rp 1.407 per kWh, Singapura Rp 2.280 per kWh, Filipina Rp 1.857 per kWh, dan Vietnam 1.974 per kWh.