Terkait kemungkinan kompensasi bagi pelanggan terdampak, PLN memastikan akan mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah.
"Terkait kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik," ujarnya.
Baca Juga:
Pelita Air Bakal Masuk Garuda Group, MARTABAT Prabowo-Gibran: Konsolidasi Harus Tingkatkan Pelayanan
Ketentuan mengenai hak konsumen atas ganti rugi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e.
Dalam aturan tersebut, konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ketentuan kompensasi juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut menyebut PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi batas yang telah ditetapkan.
Indikator tingkat mutu pelayanan itu meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, serta kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif nonsubsidi.