Terkait kemungkinan kompensasi bagi pelanggan terdampak, PLN memastikan akan mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah.
"Terkait kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik," ujarnya.
Baca Juga:
Dukung Hari Lingkungan Hidup, PLN Indonesia Power Hijaukan Area Pembangkit di Berbagai Daerah
Ketentuan mengenai hak konsumen atas ganti rugi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e.
Dalam aturan tersebut, konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ketentuan kompensasi juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Pemadaman Listrik Berjam-jam di Bekasi hingga Depok, PLN Minta Maaf dan Jelaskan Kompensasi
Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut menyebut PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi batas yang telah ditetapkan.
Indikator tingkat mutu pelayanan itu meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, serta kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif nonsubsidi.