Kopeklin.id | Beberapa daerah kini telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.
Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011. Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Baca Juga:
Resmi, UMK Depok 2023 Naik 7,25 Persen
Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Apa itu Upah Minimum
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Sebelum lebih jauh mengenal UMP dan UMK, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu upah minimum dikutip dari Kompas.com.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.